Ungkap Aksi Pencurian Modus Bobol Tembok Gudang, 3 Pelaku Dibekuk Polres Kudus

Kudus –Jateng, Tribunpantura .com

Polres Kudus kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah gudang di Desa Peganjaran, Kecamatan Bae, Kudus.

Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, di hadiri awak media. Dalam konferensi persnya, Kapolres menjelaskan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku spesialis pembobolan gudang lintas daerah.

Ketiga pelaku berinisial AM (34) warga Kabupaten Bogor, HS (50) warga Tangerang, dan MR (43) warga Kabupaten Lebak, ditangkap tanpa perlawanan pada 25 Mei 2025 di wilayah Jalan Pantura, Brebes, setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.

*Modus dan Kronologi Kejadian*
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus membobol tembok belakang gudang yang menjadi tempat penyimpanan barang. Mereka beroperasi saat situasi sepi, dan dalam waktu singkat berhasil menggasak 133 karton Fresh Care, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp231.021.419.

“Pelaku tidak hanya mencuri, tapi sudah melakukan perencanaan matang. Mereka memiliki peran berbeda—ada yang memantau situasi dan memetakan lokasi, ada yang menjadi eksekutor pembobolan, dan satu orang bertugas mengawasi sekitar saat aksi dilakukan,” ungkap AKBP Heru Dwi Purnomo didepan awak media, Senin (2/6).

*Barang Bukti dan Hasil Kejahatan*
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 buah linggis, 1 buah mesin gerinda, 1 buah bor tangan, 1 senjata tajam, dan Uang tunai 2 juta.

Sebagian hasil curian telah dijual oleh para pelaku, dengan nilai mencapai Rp. 60.000.000, yang kemudian dibagi rata. Uang tersebut sebagian digunakan untuk melarikan diri dan biaya hidup.

*Proses Penangkapan*
Kapolres menjelaskan bahwa proses penangkapan tidak mudah dan membutuhkan kerja cepat serta koordinasi lintas wilayah. Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan intensif selama 10 hari, hingga akhirnya ketiganya berhasil dilumpuhkan di wilayah Brebes tanpa adanya perlawanan.

“Mereka berusaha menghilangkan jejak, namun anggota kami berhasil memburu hingga ke luar kota. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.

*Pasal dan Ancaman Hukuman*
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

*Imbauan Kapolres Kepada Masyarakat*

Di akhir konferensi pers, AKBP Heru Dwi Purnomo memberikan pesan penting kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, gudang, dan tempat penyimpanan barang agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, alarm, dan patroli keamanan. Kejahatan seperti ini bisa terjadi kapan saja, dan kami dari Polres Kudus akan selalu siap menjaga keamanan wilayah,” Pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan komitmen Polres Kudus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(SR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *