Kudus, Jateng, Tribunpantura.com
Selama periode April-Mei 2025,Jajaran Polres Kudus berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika dalam sebulan terakhir ,sembilan tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, dan obat-obatan keras golongan psikotropika.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Kudus menyita 6,7 gram sabu, 2,1 gram ganja, dan 1,8 gram psikotropika. Dengan nilai total ditaksir mencapai Rp 15 juta. Selain itu, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 225 jiwa dari bahaya narkotika.
”Ini adalah hasil kerja keras kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kudus selama sebulan terakhir. Dengan ini ratusan jiwa juga berhasil kita selamatkan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Salah satu modusnya yakni, paket ganja tersebut dibeli secara online dari Pekanbaru. Untuk mengelabui pihak pengiriman, barang itu disembunyikan dalam sepatu dan dikemas seperti pakatean biasa biar tidak diketahui petugas.
“para tersangka kasus Narkoba ini adalah R (40) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,72 gram. Sementara AK (26) kedapatan membawa 509 butir obat keras jenis Y. Tersangka lain, AS (46) dan HP (46) juga diamankan dengan 0,52 gram sabu” tandasnya.
Selain itu, SR (25) ditangkap dengan 31 butir pil trihexyphenidyl. CD (22) membawa 1,12 gram Narkoba jenis sabu. Sedangkan PAF (22) diamankan karena memiliki ganja seberat 1,7 gram. Tersangka K (50) dan SW (40) juga terlibat dalam kasus serupa.
”pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan tindakan hukum secara tegas. Para pelaku akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas AKBP Heru.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus Narkoba sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara serta denda antara Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Tersangka yang menyalahgunakan obat keras dan psikotropika seperti SR dan AK, polisi menerapkan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Menurutnya, “Kudus menjadi sasaran untuk para pengedar Narkoba dari luar daerah”, jelasnya.
Kapolres AKBP Heru mengimbau kepada seluruh masyarakat Kudus, khususnya generasi muda untuk menjauhi atau menghindari penggunaan obat-obatan berbahaya seperti narkotika.
“Maka para orang tua diimbau untuk terus mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan perbuatan yang salah, terlebih mengonsumsi obat-obat terlarang” Pungkasnya.(SR)