Kudus-Tribunpantura.com
Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungutan Liar (PKP) terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Kudus (05-12-2024). Dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas, PKP akan menggelar rapat koordinasi bersama jajaran pengurus PKP se Kabupaten Kudus.
Ketua PKP Kabupaten Kudus Saputra Hadiwinarto, SH,SE,MM,MH,CPM menegaskan bahwa dana desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan berbasis masyarakat. Namun, potensi penyalahgunaan anggaran ini tetap menjadi tantangan besar.
“Dana desa adalah amanah besar untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan dana tersebut secara bijaksana, transparan, dan tepat sasaran,” ungkapnya.
PKP memaparkan sejumlah langkah strategis untuk mengawasi pengelolaan dana desa, di antaranya:
1. Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pungli yang akan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pengawas internal desa dalam memahami mekanisme pengelolaan yang sesuai aturan.
2. Mekanisme Pengaduan Masyarakat dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan melalui layanan khusus yang akan dikelola secara profesional dan rahasia.
3. Audit dan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan Rencana Anggaran dan Pendapatan Desa (RAPBDes).
4. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa untuk mengadakan pelatihan pengelolaan keuangan desa agar terhindar dari kesalahan administratif maupun pelanggaran hukum.
“Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kerja sama yang solid antara pemerintah, masyarakat, dan aparat hukum, saya yakin penyalahgunaan dana desa dapat dicegah,” ujar Saputra
Hingga saat ini, PKP mencatat beberapa indikasi penyimpangan di wilayah Kabupaten Kudus, seperti pemotongan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dan pungutan liar dalam pengurusan administrasi. Namun, langkah-langkah korektif telah dilakukan, termasuk pemberian sanksi kepada oknum yang terbukti melanggar.
PKP mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kudus untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan di nomor atau email: pkpkabkudus@gmail.com.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan dana desa dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Sumber: Humas Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Kabupaten Kudus